SAMARINDA- Ketua Kelompok Tani Busang Dengen Kutai Timur, Kemasi Liu resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Koperasi Dema Sinar Mentari (DSM), Rima Rantika Sari, ke Satreskrim Polresta Samarinda, Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan informasi Kemasa Liu, laporan ini diajukan karena tim Kuasa Hukum koperasi DSM bernama Rima Santika Sari membawa namanya dan dimuat dalam berita di ruang publik.
Diketahui, permasalahan ini bermula saat Kelompok Tani Busang Dengen dirugikan oleh tindakan koperasi DSM yang pengelola koperasi ini merupakan mantan pengurus kelompok tani Busang Dengen.
Dimana koperasi mengklaim 560 hektar lahan sawit milik kelompok tani tersebut sebagai miliknya koperasi dan mengakibatkan 80 petani dirugikan.
Awal konflik sengketa lahan ini terjadi setelah mantan pengurus kelompok tani ini membentuk koperasi DSM pada tahun 2020 lalu.
Saat pembentukan koperasi tersebut, 560 ha lahan ini diakui sebagai milik koperasi DSM padahal tidak ada bukti sah peralihan kepemilikan lahan dari kelompok tani ke koperasi DSM.
Permasalahan sengketa lahan ini sudah dibawa hingga ke Polda Kaltim dan Mabes Polri dengan nomor laporan STTL/347/VIII/2023 pada 2023 lalu namun sampai saat ini permasalahan tersebut tak kunjung rampung.
Kemudian, baru-baru ini kasus tersebut mengkuak setelah adanya rapat luar biasa yang dilakukan oleh pihak koperasi DSM di Samarinda beberapa waktu lalu dan dalam rapat tersebut kuasa hukum dari koperasi DSM yakni Rima Santika Sari membuat steatmen di media yang menuding Ketua Kelompok Tani Busang Dengen yakni Kemasi Liu memiliki niat jahat untuk memiliki lahan sawit tersebut.
Dalam pelaporan diduga pencemaran nama baik ini ke Mapolresta Samarinda, Kemasi Liu didampingi kuasa hukumnya, Yudi Adrian Nugraha. Menurut Yudi, pemeriksaan hari ini dimintai keterangan dua saksi yang dimintai klarifikasi oleh penyidik.
“Hari ini dua orang saksi telah diperiksa dan menjawab 17 pertanyaan dari penyidik. Kami menilai itu sudah cukup untuk memperkuat laporan. Selanjutnya, kami tinggal menunggu perkembangan pemanggilan terhadap terlapor,” ujar Yudi kepada wartawan di halaman Polresta Samarinda.
Yudi menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, termasuk kemungkinan mediasi atau langkah hukum lanjutan.
“Kami percaya penyidik akan menangani perkara ini secara profesional. Jika unsur pidana terbukti, tentu akan kami kawal hingga ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Sementara itu, pelapor sekaligus Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, menyampaikan kekecewaannya atas pernyataan yang dilontarkan oleh Rima Rantika melalui media yang menyebut dirinya memiliki niat jahat dalam menguasai lahan sawit tersebut.
“Saya sangat keberatan atas tuduhan itu. Kami ini pemilik lahan sejak awal. Kami punya surat dan bukti lengkap. Saya adalah pendiri kelompok tani Busang Dengen, jadi wajar saya memperjuangkan lahan yang sudah kami kelola bertahun-tahun. Tapi mereka menyebarkan informasi tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Kemasi Liu menambahkan jika dirinya siap membuktikan semua data dan dokumen kepemilikan lahan di hadapan hukum.
Polemik ini mencuat setelah pihak Koperasi Dema Sinar Mentari mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan kelapa sawit seluas 560 hektare di wilayah tersebut, berdasarkan surat hibah yang belakangan diketahui telah dicabut.
“Mereka masih menyatakan punya hak atas lahan, padahal dokumen dasar yang mereka pegang sudah dicabut,” ucapnya.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan jika dirinya akan melakukan pengecekan terkait laporan tersebut.
“Laporannya belum sampai ke saya,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Asu/ps*)