SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali menggelar operasi besar dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Kamis (31/7) malam, tim gabungan menggerebek kawasan yang dikenal rawan narkoba di Jalan AM Sangaji (eks Jalan Belibis), tepatnya di Gang 1 dan 3, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
Hasilnya, sebanyak 94 orang diamankan. Mayoritas di antaranya diketahui sebagai pengguna narkoba jenis sabu.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kasi Intelijen AKP Dwi Wibowo Leksono menyampaikan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas laporan keresahan masyarakat sekitar.
“Warga sudah sangat terganggu. Aktivitas transaksi narkoba di sana berlangsung 24 jam tanpa henti,” ujar AKP Dwi saat ditemui di Kantor BNNP Kaltim, Jumat (1/8) pagi.
Dalam penggerebekan itu, banyak pelaku yang melarikan diri, bahkan nekat menceburkan diri ke sungai untuk menghindari petugas. Akibatnya, aparat kesulitan mengamankan barang bukti maupun pelaku utama.
“Ketika kami datang, sebagian besar sudah kabur. Kami tidak menemukan barang bukti maupun pengedar,” jelas Dwi.
Meski begitu, 94 orang yang diamankan langsung digiring ke Kantor BNNP Kaltim untuk menjalani skrining medis oleh tim dokter. Dari hasil pemeriksaan tersebut, akan ditentukan tindak lanjut berupa rehabilitasi atau pembinaan lanjutan.
Langkah ini, kata Dwi, sesuai dengan arahan Kepala BNN RI yang menekankan pendekatan pembinaan bagi para pengguna narkoba. Tujuannya jelas: menurunkan permintaan agar peredaran ikut merosot.
“Kita tegas terhadap pengguna, tapi juga memberikan kesempatan untuk dibina. Karena saat permintaan turun, otomatis jaringan pengedar juga akan melemah,” pungkasnya. (Nrl/Ps)



