SAMARINDA — Jajaran berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (22) yang diduga melakukan aksi pelecehan terhadap perempuan dan anak di wilayah Sungai Kunjang. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026) setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
MF diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di wilayah hukum . Fakta tersebut menambah keprihatinan aparat penegak hukum atas perbuatan yang kembali diulanginya.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas WM, dalam keterangan pers di Mako Polsek, Rabu (4/3/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya karena dorongan hasrat pribadi yang tidak terkendali.
“Pelaku mengakui sering mengakses konten pornografi, kemudian melampiaskan dorongan tersebut dengan mencari korban yang dinilai dalam situasi rentan,” ungkapnya.
Sasaran pelaku adalah perempuan yang berjalan seorang diri, termasuk anak di bawah umur. Dalam salah satu kejadian, korban yang masih anak-anak tengah berjalan menuju swalayan di dekat rumahnya ketika peristiwa itu terjadi. Beruntung, korban segera menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya sehingga laporan cepat disampaikan ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan dan keterangan saksi, petugas bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan MF tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan yang mengarah pada pelecehan. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas. tegas Kapolsek. (Sam/Red)



