Rp696,9 Miliar Kerugian Negara Dikembalikan, Terdakwa Kasus Lahan Transmigrasi Kaltim Ajukan Penangguhan Penahanan

Suasana ruang sidang kasus tipikor di pengadilan negeri Samarinda. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA – Terdakwa berinisial BT dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur mengembalikan seluruh nilai kerugian negara yang disangkakan dalam kasus tersebut. Total uang yang dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mencapai Rp696.901.117.360.

Penitipan dana tersebut disampaikan kuasa hukum BT, Andi Simangunsong, saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (14/7/2026).

Andi menyebut pengembalian dana senilai hampir Rp697 miliar itu merupakan bentuk itikad baik dan sikap kooperatif kliennya selama proses hukum berlangsung. Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada majelis hakim.

“Klien kami telah menitipkan dana sebesar Rp696.901.117.360 atau 100 persen dari kerugian negara yang disangkakan. Kami berharap hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

Meski demikian, Andi menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Penitipan uang tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Selain pengembalian kerugian negara, permohonan penangguhan penahanan juga didasarkan pada adanya jaminan dari keluarga serta kondisi kesehatan BT yang disebut membutuhkan penanganan medis.

Menurutnya, langkah kliennya dapat menjadi contoh bagi penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya bagi terdakwa yang memilih mengembalikan kerugian negara sebelum proses persidangan selesai.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menerima uang titipan pemulihan kerugian negara sekitar Rp699 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan.

Kasus tersebut melibatkan tujuh terdakwa, terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni HM, BH, HA, dan AD, serta tiga pimpinan perusahaan dari PT JMB Group, yaitu BT, GT, dan DA.

Seluruh terdakwa didakwa menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Asy/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *