Soroti Dugaan PK Ganda, Kuasa Hukum Heryono Minta Pengadilan Tinggi Awasi PN Samarinda

Kuasa hukum Heryono Admaja mendatangi pengadilan tinggi negeri (PTN) Kaltim dengan mengirimkan surat permohonan audiensi bersama PTN untuk ikut dalam mengawasi percepatan keluarnya surat PK. (Foto: Asy/redaksi)

SAMARINDA – Kuasa hukum Heryono Atmaja meminta Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur turun tangan mengawasi proses penanganan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Samarinda yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Permintaan itu disampaikan setelah pihak Heryono memenangkan perkara melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 1365 PK/Pdt/2025. Namun hingga kini, PN Samarinda belum menerbitkan penetapan eksekusi maupun tindak lanjut atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Heryono, Sujanlie Totong, menyoroti adanya dugaan penerimaan PK kedua yang diajukan pihak lawan pada perkara yang sama. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum karena PK hanya dapat diajukan satu kali.

“PN memiliki kewenangan untuk menolak permohonan itu, namun faktanya tetap diterima dan diproses. Karena itu kami meminta Pengadilan Tinggi menjalankan fungsi pengawasannya,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abraham Ingan, menegaskan bahwa putusan PK yang memenangkan kliennya telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2025. Meski permohonan eksekusi telah diajukan pada Februari 2026, hingga kini belum ada kejelasan dari PN Samarinda.

Menurut Abraham, alasan bahwa kliennya telah menguasai objek sengketa tidak menghapus kewajiban pengadilan untuk menerbitkan penetapan yang diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum.

“Kami datang ke Pengadilan Tinggi untuk meminta perlindungan hukum sekaligus memastikan putusan PK yang sudah inkrah dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya. (Asy/Sam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *