Oleh: Pandhu Samudra-Founder Rumah Harapan Rakyat,Kalimantan Timur.
Dalam ruang publik yang sehat, suara adalah penanda kehidupan demokrasi. Namun ketika suara justru dibungkam, kita dipaksa bertanya: apakah diam masih bisa disebut kepatuhan, atau justru telah berubah menjadi bentuk pembangkangan paling sunyi?
Mereka yang bersuara kerap dicap sebagai pengganggu, pembuat gaduh, bahkan ancaman. Kritik dianggap serangan, pertanyaan dinilai pembangkangan. Ironisnya, pada saat yang sama, diam justru dirayakan sebagai sikap dewasa dan beretika. Padahal, di balik keheningan itu, ada kegelisahan yang ditekan, ada kebenaran yang dipendam.
Ketika ruang bersuara ditutup, diam bukan lagi pilihan bebas. Ia menjadi reaksi atas tekanan. Dalam situasi seperti ini, diam sesungguhnya bukan tanda patuh, melainkan penolakan yang tak terucap. Ia adalah bentuk pembangkangan pasif—tidak melawan secara terbuka, tetapi juga tidak memberi legitimasi pada ketidakadilan.
Pembungkaman suara tidak pernah menyelesaikan persoalan. Ia hanya memindahkan masalah dari ruang terbuka ke ruang gelap. Ketidakadilan yang tidak dibicarakan tidak akan lenyap; ia justru mengendap, menunggu waktu untuk meledak dalam bentuk yang lebih destruktif.
Di sinilah paradoks itu bekerja: semakin keras suara ditekan, semakin dalam makna diam. Diam bukan lagi tanda setuju, melainkan sinyal bahwa kepercayaan telah runtuh. Dan ketika kepercayaan runtuh, pembangkangan bukan soal keberanian berteriak, melainkan keteguhan untuk tidak ikut membenarkan yang salah.
Negara, institusi, maupun kekuasaan apa pun yang sehat seharusnya tidak takut pada suara. Kritik adalah alarm, bukan ancaman. Sebab membungkam suara hanya akan melahirkan generasi yang memilih diam, namun di dalam diam itu tersimpan perlawanan yang tak terlihat.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan sekadar siapa yang bersuara dan siapa yang diam. Melainkan: apakah kita sedang membangun kepatuhan yang jujur, atau hanya memelihara ketundukan semu yang sewaktu-waktu berubah menjadi pembangkangan?. (*)



