Bea Cukai Samarinda Catat 423 Penindakan Barang Ilegal Sepanjang Tahun 2025

Kantor Bea Cukai Samarinda. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda mencatat 423 kali penindakan barang ilegal sepanjang tahun 2025. Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp4,35 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,29 miliar.

Data tersebut disampaikan dalam siaran pers Bea Cukai Samarinda tertanggal 13 Januari 2026. Secara tahunan (year on year/yoy), jumlah penindakan meningkat 4 persen dibandingkan tahun 2024, sementara nilai penyelamatan penerimaan negara melonjak hingga 61 persen.

Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil konsistensi pengawasan serta penguatan penegakan hukum di wilayah kerja Samarinda dan sekitarnya.

“Penindakan ini bukan semata-mata angka, tetapi bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujar Tribuana.

Penyidikan dan Sanksi Diperkuat

Tidak hanya berhenti pada penindakan di lapangan, Bea Cukai Samarinda juga mengintensifkan penanganan perkara melalui jalur penyidikan dan penjatuhan sanksi administrasi. Sepanjang 2025, tercatat satu perkara pidana cukai naik ke tahap penyidikan dan telah diputus pengadilan dengan vonis dua tahun penjara serta denda lebih dari Rp245 juta.

Selain itu, Bea Cukai menerapkan sanksi ultimum remidium terhadap 11 kasus pelanggaran, dengan total nilai denda mencapai Rp902,02 juta.

Menurut Tribuana, pendekatan penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan terukur, dengan tetap mengedepankan efek jera tanpa mengabaikan aspek pembinaan.

“Kami mengedepankan penegakan hukum yang tegas namun tetap berkeadilan. Bagi pelanggaran tertentu, sanksi administratif menjadi instrumen untuk mendorong kepatuhan,” tegasnya.

Rokok Ilegal Masih Dominan

Dari keseluruhan penindakan, rokok ilegal masih mendominasi barang kena cukai yang ditindak. Sepanjang 2025, Bea Cukai Samarinda mencatat 402 kali penindakan rokok ilegal, dengan barang bukti mencapai 1.939.120 batang.

Selain rokok, petugas juga mengamankan 2.563 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang beredar tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Tribuana menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai. Partisipasi publik sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal,” katanya.

Ke depan, Bea Cukai Samarinda memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna mengamankan penerimaan negara, melindungi industri yang patuh, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. (Sam/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *