Bea Cukai Samarinda Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. (Foto: Sam/redaksi)

SAMARINDA – Upaya pemberantasan peredaran barang ilegal terus dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda.

Kegiatan berlanjut pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dan minuman keras tanpa izin yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk periode semester II tahun 2025. Pada Selasa (19/5/2026).

Pemusnahan ini menjadi bagian dari langkah tegas Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui pengawasan resmi.

Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, mengungkapkan sepanjang semester II tahun 2025 pihaknya telah melakukan total 410 kali penindakan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 286 penindakan menyasar peredaran rokok ilegal, sementara 124 penindakan lainnya berkaitan dengan minuman mengandung alkohol tanpa legalitas.

“Barang-barang ini telah ditetapkan sebagai milik negara dan selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam kegiatan tersebut.

Secara nilai ekonomi, total barang hasil penindakan yang dimusnahkan ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan menembus angka Rp2,1 miliar.

Langkah pemusnahan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di wilayah Samarinda dan sekitarnya akan terus diperketat. Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar. (Sam/red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *