Cinta Senja Berujung Tragedi di Palaran, Janda Penjual Sayur Tewas di Gubuk Dekat Tol

Pelaku KSR yang tega menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah gubuk dekat Jalan Tol. (Foto: Sam/Redaksi)

SAMARINDA – Malam di kawasan Kecamatan Palaran yang biasanya sunyi hanya dipecah deru kendaraan yang melintasi Jalan Tol Samarinda–Balikpapan, mendadak berubah menjadi kisah pilu. Sebuah hubungan asmara di usia senja justru berakhir tragis dan menyisakan luka mendalam.

S (53), seorang janda yang sehari-hari berjualan sayur keliling, ditemukan tak bernyawa di sebuah gubuk sederhana di hamparan padang rumput, tak jauh dari badan jalan tol. Ia diduga tewas di tangan kekasihnya sendiri, KSR (80), seorang duda.

Peristiwa itu terungkap setelah seorang pemuda yang hendak berburu burung di sekitar lokasi mencium kejanggalan. Ia menemukan tubuh korban dalam kondisi tertutup karung bekas pakan hewan berwarna jingga, dengan pakaian setengah terbuka. Penemuan tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku telah berjanji bertemu di kawasan GOR Utama Palaran. Dari sana, keduanya berpindah ke gubuk di dekat jalan tol.

Menurut keterangan kepolisian, korban diduga meminta modal usaha sebesar Rp10 juta untuk berjualan sayur keliling. Korban mengira pada pertemuan tersebut pelaku akan membawa uang yang dijanjikan.

“Korban meminta modal Rp10 juta. Saat pertemuan itu uang yang dijanjikan tidak diberikan. Setelah itu terjadi pertikaian,” jelas Hendri Umar saat rilis di Polsek Palaran, Selasa (3/3/2026).

Pertengkaran tersebut berujung fatal. Pelaku diduga menjerat leher korban menggunakan kain selendang hingga korban kehabisan napas. Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul wajah korban untuk memastikan korban tidak lagi bernyawa.

“Setelah itu posisi korban dipindahkan dan ditutup menggunakan karung,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, KSR mengaku kesal karena setiap pertemuan korban selalu meminta sejumlah uang darinya. Ia juga menyebut korban marah saat dirinya tidak membawa uang yang dijanjikan.

Kini, KSR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Konflik persoalan ekonomi dalam hubungan relasi personal, jika tak dikendalikan, dapat berujung pada kekerasan yang merenggut nyawa. (Sam/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *