Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Lahan Transmigrasi Kukar Ajukan Eksepsi, Sebut Penuntutan Sudah Kedaluwarsa

Suasana persidangan dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (28/7/2026). Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan agenda dengan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa pada pekan depan. (Foto: Asy/Redaksi)

SAMARINDA – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kecamatan Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (29/7/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa BT mengajukan eksepsi dengan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima karena dinilai telah melewati batas waktu penuntutan.

Kuasa hukum terdakwa, Andi, menyampaikan bahwa seluruh peristiwa yang didalilkan dalam surat dakwaan terjadi sepanjang Januari hingga Desember 2007. Menurutnya, perkara tersebut masih mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang mengatur masa kedaluwarsa penuntutan selama 18 tahun.

Dengan dasar itu, ia berpendapat masa penuntutan telah berakhir pada Desember 2025, sedangkan jaksa baru melimpahkan perkara ke pengadilan pada Juli 2026.

“Penuntut umum baru mengajukan penuntutannya di bulan Juli 2026, jadi sudah lewat, karena terhitung akhir Desember 2025 sudah daluwarsa. Berdasarkan hukum seharusnya pengadilan menyatakan penuntutan terhadap Pak Budiono telah gugur, dakwaan harus tidak dapat diterima dan Pak Budiono harus segera dibebaskan,” ujar Andi di hadapan majelis hakim.

Selain mempersoalkan masa penuntutan, pihak terdakwa juga menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan. Menurut kuasa hukum, lahan yang menjadi objek perkara telah dibebaskan dari masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik sehingga persoalan yang muncul berkaitan dengan hak pengelolaan lahan dan perizinan, bukan tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, tim pembela meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Riko Kriswantoro mendakwa BT, yang menjabat sebagai Direktur PT KRA sekaligus PT ABE, melakukan aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi Separi, Kutai Kartanegara. Dalam dakwaan disebutkan kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Transmigrasi.

Jaksa juga mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2005–2008 berinisial HM yang disebut melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan, kegiatan penambangan itu menghasilkan sekitar 1.896.876 ton batu bara. Sementara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur tertanggal 15 Juni 2026 menyebut dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp696,9 miliar.

Usai mendengarkan pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, didampingi hakim anggota Nur Salamah, memutuskan menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

“Persidangan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan,” ujar Ketua Majelis Hakim menutup persidangan. (Asy/Sam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *