Buronan Kasus Pemerasan yang Menyamar sebagai Polisi Akhirnya Diringkus, Istri Ikut Terseret

Press release digelar di Mako Polsek Samarinda Seberang. (Foto: Cy/Redaksi)

SAMARINDA — Setelah dua pekan menjadi buronan, pria berinisial LA (29) yang menjadi otak di balik kasus pemerasan dengan modus menyamar sebagai anggota Polda, akhirnya ditangkap aparat Polsek Samarinda Seberang. Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan kawasan Jalan Pangeran Antasari, Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Kamis (24/7/2025).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025), menyebutkan bahwa LA ditangkap bersama istrinya berinisial WW (33), yang diketahui menjadi pemilik rekening penampung hasil kejahatan.

“LA sempat melarikan diri, namun akhirnya kami amankan bersama istrinya. WW berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan,” ujar AKP Baihaki.

Kasus ini bermula dari pengungkapan tiga pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap pada Rabu (9/7/2025), yakni DR (31) yang berperan sebagai wanita panggilan, suaminya RZ (25), dan mertua DR, SH (49). Ketiganya terlibat dalam sebuah skenario pemerasan di salah satu penginapan kawasan Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang pada Jumat (13/6/2025) lalu.

Modus operandi yang dijalankan terbilang licin. DR menawarkan jasa prostitusi kepada korban, lalu saat korban berada di lokasi, LA datang mengaku sebagai anggota kepolisian dan menakut-nakuti korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa LA bukan hanya terlibat kasus pemerasan ini. Dari penyelidikan, ia juga diketahui tengah diburu Polresta Balikpapan atas dugaan kasus penggelapan, serta terlibat perkara pemalsuan dokumen kendaraan di wilayah hukum Polresta Samarinda.

“Pengakuannya ini baru pertama kali melakukan pemerasan, tapi ada kasus lain yang menjeratnya. Kami koordinasi dengan kepolisian daerah lain untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Baihaki.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan yang dapat dikenakan hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara WW yang menerima aliran dana hasil kejahatan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana 4 tahun.

“Peran masing-masing sudah jelas. LA dan kawan-kawan kami jerat dengan pasal pemerasan, sementara pemilik rekening kami proses sebagai penadah,” tutup Baihaki. (Sam/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *