174,5 gram Sabu Gagal Edar di Kota Bangun Kukar

Barang bukti sabu dilakukan pengecekan sampel sebelum dimusnahkan dengan cara diblender. (Foto: Pandhu/redaksi)

SAMARINDA,SARANAREPUBLIKA.COM- Dua pria ditetapkan sebagai tersangka pengedaran narkotika jenis sabu setelah diamankan BNN Provinsi Kaltim pada Rabu, 9 September 2026 lalu di Kecamatan Kenohan Kutai Kartanegara.

Kedua tersangka berinisial M dan ES dengan barang bukti sabu seberat 174,5 gram.

“ES lebih dulu diamankan di Desa Semayang Kecamatan Kenohan dan menyebut M yang berada di Kecamatan Kota Bangun,” ungkap Kepala BNN Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto, Selasa 20 Oktober 2026.

Kedua tersangka ini memiliki peran yang sama yakni kurir sekaligus bandar dan telah beroperasi sekitar 6 bulan lamanya.

“Kami masih dalami bandar besarnya dan memperkuat koordinasi dengan BNN Pusat,” tegasnya.

Selanjutnya barang bukti sabu tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara diblender dan dibuang ke safety tank.

Penulis: Pandhu Aryo Wicaksono

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *