Kukar Genjot Pemekaran Tujuh Desa

Sunggono, Sekda Kukar saat memberikan sambutan pada kegiatan Raperda dan pembentukan Pansus. (Foto: Asu/Redaksi)

KUTAI KARTANEGARA- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengusulkan pembentukan tujuh desa baru melalui Rapat Paripurna DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).

Agenda ini menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (Pansus).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik dukungan seluruh fraksi DPRD terhadap pembentukan desa baru.

“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas dukungan semua fraksi. Kita bersyukur, proses ini insya Allah bisa berjalan baik, seperti halnya pembentukan desa dan kelurahan sebelumnya,” katanya.

Lebih lanjut, Sunggono menekankan beberapa poin penting sebelum melalui pembentukan desa baru.

“Pertama, sebelum menjadi desa definitif, harus ada proses sebagai desa persiapan. Ini sudah berjalan sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati,” jelasnya.

Tak hanya itu, perlindungan terhadap hak-hak dan kearifan lokal yang melekat pada wilayah tersebut, seperti budaya dan adat istiadat. Aspek ini dinilai penting untuk menjaga identitas dan karakter masyarakat desa.

“Satu hal yang tak boleh dilupakan adalah jaminan bahwa desa yang dibentuk tetap memelihara nilai-nilai lokal. Jangan sampai pemekaran justru menggerus warisan budaya yang ada,” tegasnya.

Berkaitan dengan kejelasan batas wilayah. Sunggono juga memperingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah, terutama yang berpotensi bersinggungan dengan kawasan Ibu Kota Negara (IKN).

“Kita tidak ingin ada persoalan batas wilayah di kemudian hari. Maka, kejelasan administrasi dan wilayah harus menjadi fokus utama dalam proses ini,” pungkasnya. (Asu/ADV Diskominfo Kukar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *