Kompol Cosmas Dipecat Tak Hormat, Tangis Pecah di Ruang Sidang

Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Sidang etik di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025), menjadi akhir perjalanan karier Kompol Cosmas Kaju Gae. Perwira Brimob itu resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai insiden kendaraan taktis melindas pengendara ojek online, Affan Kurniawan, saat demonstrasi di Pejompongan, 28 Agustus lalu.

Vonis tersebut dibacakan Komisi Kode Etik Polri. Cosmas dinilai melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi. Seusai putusan, ia tak kuasa menahan tangis. Dengan suara parau ia berkata, “Kami bukan berniat membuat orang celaka.”

Selain PTDH, Cosmas juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari. Kasusnya kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk diproses secara pidana.

Cosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban. “Duka keluarga Affan adalah duka saya juga. Saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ujarnya.

Bagi publik, putusan ini menjadi pengingat penting: tugas aparat dalam mengamankan aksi massa harus selalu mengutamakan keselamatan warga. (Sam/*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *