SAMARINDA, SARANAREPUBLIKA.COM – Peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal masih menjadi tantangan serius bagi pengawasan cukai di Kalimantan Timur. Bea Cukai Samarinda mencatat 748 kali penindakan sepanjang 2026 hingga 22 Oktober, sekaligus menegaskan perlunya pengawasan yang lebih luas terhadap jalur distribusi barang ilegal.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang kena cukai ilegal dengan nilai mencapai Rp1,97 miliar. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil 458 penindakan selama Januari hingga Juli 2026.
Barang tersebut meliputi 986.283 batang rokok ilegal, 2.429 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta 8.400 mililiter liquid rokok elektrik ilegal.
Sementara itu, dari keseluruhan penindakan sepanjang tahun hingga 22 Oktober, petugas telah mengamankan sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal, 4.100 liter MMEA ilegal, dan 142 botol liquid rokok elektrik dengan total volume 8.400 mililiter.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, mengungkapkan bahwa barang ilegal tersebut berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pengiriman dari Jawa Timur dan wilayah Madura disebut menjadi salah satu sumber dominan.
Menurut Bagus, pelaku terus mengembangkan berbagai cara untuk menghindari pengawasan petugas. Salah satu kendala yang dihadapi adalah penggunaan jasa titipan dengan identitas atau alamat penerima yang tidak sesuai.
“Pada dasarnya ada dua sumber, dari dalam negeri maupun impor. Ini menjadi tantangan karena mereka selalu menemukan jalur-jalur yang dianggap tidak terawasi. Ibaratnya, ini kejar-kejaran strategi dan siasat, tetapi kami tetap konsisten melakukan pengawasan dan evaluasi,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan, penindakan tidak cukup hanya menyasar barang yang beredar di pasaran. Upaya penelusuran perlu dilanjutkan hingga ke sumber produksi agar mata rantai peredaran barang ilegal dapat diputus.
Untuk itu, Bea Cukai memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya. Sinergi lintas lembaga dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada peredaran barang ilegal, tetapi juga harus diupayakan sampai ke sumber produksinya. Karena itu, kami memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum agar barang ilegal dapat dicegah sejak dari hulunya,” kata Bagus.
Di sisi lain, Wakil Ketua III Komite IV DPD RI, Aji Mirni Mawarni, mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal. Namun, ia menilai konsistensi penindakan masih diperlukan untuk menciptakan efek jera di tengah masyarakat.
Menurutnya, peredaran barang kena cukai ilegal bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, melainkan juga berkaitan dengan potensi penerimaan negara dan daerah yang tidak dapat diperoleh secara optimal.
“Langkah ini harus kita dukung karena rokok ilegal dan miras ilegal tidak memberikan pemasukan negara secara semestinya. Potensi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kalimantan Timur juga harus menjadi perhatian. Penindakan perlu rutin dilakukan karena efek jera di masyarakat masih diperlukan,” ujarnya.
Mirni menambahkan, pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal sejalan dengan upaya mencegah kebocoran penerimaan dan mengoptimalkan pendapatan negara. Dalam hal ini, DPD RI turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap keuangan daerah maupun APBN.
Ia berharap penindakan tidak berhenti pada kegiatan pemusnahan, tetapi diikuti pengawasan berkelanjutan, penelusuran jalur distribusi, dan penegakan hukum yang konsisten.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan yang dilakukan Bea Cukai setiap hari. Karena itu, konsistensi penindakan dan sinergi antarlembaga harus terus diperkuat agar peredaran barang ilegal di Kalimantan Timur dapat ditekan dan kebocoran penerimaan negara maupun daerah bisa dicegah,” tukasnya.
Penulis: Pandhu Aryo Wicaksono



