Kukar,Saranarepublika.com- Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pertanian sawit dengan mengimplementasikan Program Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B). Langkah ini diumumkan pada Kamis (5/10/2023) sebagai bagian dari upaya untuk memberikan dampak positif bagi petani sawit dan industri sawit di wilayah ini.
Program STD-B ini dirancang untuk melakukan pendataan seluruh lahan pertanian sawit masyarakat, memberikan kepastian Hak Pengelola Lahan (HPL), dan mencatat informasi penting seperti kepemilikan lahan, luas lahan, serta asal-usul benih yang digunakan dalam budidaya sawit.
Taufik Rahmani, Sekretaris Disbun Kukar, menjelaskan bahwa penerbitan STD-B adalah salah satu langkah nyata dalam sertifikasi kebun petani.
“STD-B memberikan manfaat signifikan bagi petani, terutama dalam hal memasarkan hasil pertanian mereka. Sertifikat ini juga membuka peluang bagi petani untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan di wilayah mereka,” ungkap Taufik.
Taufik menekankan bahwa STD-B adalah tanda bahwa kebun petani menggunakan benih unggul. Disbun Kukar menargetkan penerbitan STD-B untuk 200 petani tahun ini, dan hingga saat ini, lebih dari 352 petani di Desa Muai telah mendapatkan sertifikat ini.
Proses pendataan masih berlangsung, dengan fokus pada kebun rakyat yang belum terlibat dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Meskipun belum ada perhitungan pasti tentang luas hektar yang terlibat pada tahun 2023, program ini melibatkan wilayah-wilayah desa seperti Muai, Kembang Janggut, Genting Tanah, Loa Sakoh, Muara Kaman Ilir, Bunga Jadi, dan Jonggon. Sentra sawit yang difokuskan adalah Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, hingga Tabang.
“Kami berharap Program STD-B ini dapat membantu mengurangi penggunaan benih palsu atau berkualitas rendah di antara petani, sekaligus memberikan dukungan dalam pendataan pendapatan dan penghasilan mereka,” tambah Taufik. (Ki/Ps/Adv)