DPRD Kaltim Tolak Penghapusan Honorer, Samsun: Jangan Tambah Pengangguran

Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (Istimewa)

Samarinda,Saranarepublika.com- Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun menyatakan keberatan atas penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah usai Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Muhammad Samsun mengatakan di Kalimantan Timur ini banyak ribuan orang yang bergantung kepada honorer. Bahkan bisa jutaan perut yang mempertaruhkan hidupnya menjadi tenaga honorer.

“Kenapa saya katakan jutaan perut karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu barangkali mereka punya orang tua yang jadi tanggungan hidupnya,” kata Samsun saat ditemui pada Kamis (9/11/2023).

Ia mengatakan, jika tenaga honorer dihapus dan tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dapat meningkatkan angka pengangguran di Kaltim.

“Jika angga pengangguran meningkat makan hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi. Jadi, Kaltim minta keistimewaan karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Itu adalah kebutuhan mereka,” jelasnya.

Samsun menjelaskan pemerintah Provinsi Kaltim berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK jangan sampai ada satupun yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan,” ungkapnya

Dirinya berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

“APBD kita mampu untuk membayar honorer. Kami tidak sepakat jika menghapus honorer kecuali honorer masuk PPPK,” tegasnya.

UU ASN menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan pada akhir pada 28 November 2023.

Undang-undangbASN juga melarang pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Jika melanggar, pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan. (Lex/Ps/Adv DPRD Kaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *