1,1 Juta Batang Rokok Dimusnahkan Bea Cukai Samarinda

Pemusnahan ditandai dengan pembakaran rokok yang sebelummya telah di potong menggunakan gergaji mesin. (Foto: Ps/redaksi)

Samarinda,Saranarepublika.com Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Samarinda melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan sepanjang tahun 2022 hingga 2023. Pada Rabu,27 September 2023.

Barang-barang hasil sitaan ini merupakan tindakan pelanggaran yang merugikan negara, ada 1.208.540 batang rokok dan 480 botol minuman beralkohol berbagai merek dimusnahakan dengan cara dibakar dan di rusak kemasannya (miras).

Kepala Bea dan Cukai Samarinda Nurtjahjo Budidananto menyebutkan, jika sepanjang tahun 2023, ada 3 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka hingga proses hukum berlanjut.

“Sisanya dilakukan Ultimate Remedium (UR) dengan membayar denda sesuai ketentuan,” sebutnya

Sambungnya, penindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan Bea dan Cukai yang secara berkala melaksanakan kegiatan operasi pasar, patroli laut, operasi tangkap tangan serta kerja sama dengan kantor wilayah baik Samarinda maupun Kutai Kartanegara (Kukar).

Pihaknya menambahkan jika nilai dari barang-barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut adalah Rp 1.587.853.880 yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.106.610.524.

“Hasil dari UR Rp 700 juta uang negara berhasil diselamatkan,” tandasnya. (Ps/Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *