9 WN Filipina Ditahan di Balikpapan, Diduga Menyusup Lewat Jalur Laut

Press rilis di kantor Imigrasi Balikpapan. (Foto: Mat/redaksi)

BALIKPAPAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan kembali menampung sembilan warga negara Filipina yang diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Seluruhnya kini menjalani pendetensian sambil menunggu proses deportasi ke negara asal.

Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, mengungkapkan lima warga negara Filipina diamankan setelah diduga masuk melalui perairan perbatasan menggunakan speedboat dari Sitangkai, Tawi-Tawi, Filipina.

Mereka mengaku bekerja sebagai awak kapal yang membawa muatan kosmetik untuk ditukar dengan bahan bakar minyak di wilayah perairan Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan, para warga asing tersebut diduga memasuki Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, sehingga terindikasi melanggar ketentuan Undang-Undang Keimigrasian,” ungkap Danny Ariana, Kamis (25/5/2026).

Selain itu, Rudenim Balikpapan juga menerima satu keluarga asal Filipina yang terdiri dari empat orang, termasuk dua balita. Mereka diduga masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi petugas imigrasi.

Danny menegaskan seluruh deteni telah menjalani pemeriksaan oleh kantor imigrasi asal sebelum dipindahkan ke Rudenim Balikpapan. Selanjutnya mereka akan menjalani proses pendetensian hingga seluruh tahapan deportasi selesai dilakukan.

Di sisi lain, Rudenim Balikpapan masih menampung seorang deteni tanpa kewarganegaraan (stateless) yang sebelumnya menjalani hukuman pidana kasus narkotika. Saat ini status kewarganegaraannya masih menunggu verifikasi dari Perwakilan Malaysia di Indonesia.

Hingga 25 Juni 2026, jumlah deteni di Rudenim Balikpapan tercatat mencapai 16 orang yang berasal dari berbagai negara, didominasi warga negara Filipina. Angka tersebut meningkat dua kali lipat dibanding awal tahun, menunjukkan masih tingginya pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah Kalimantan.

Rudenim Balikpapan menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing serta menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Selain dideportasi, para pelanggar juga akan dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. (Mat/Sam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *