KUKAR – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Audit Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024 di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar pada 19 hingga 21 Juni 2024. Audit ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan pengelolaan arsip di lingkungan Setkab Kukar.
Ketua Tim Pengawas Audit Internal, Norhairi, mengapresiasi kerja keras para pengelola arsip di Setkab Kukar. “Pengelolaan arsip yang baik ini mencerminkan standar pengarsipan yang telah dicapai oleh Setkab Kukar,” kata Norhairi.
Komitmen dan dedikasi para pengelola arsip dalam menjaga dan memelihara arsip penting pemerintah daerah sangat dihargai. Namun, audit ini juga menemukan beberapa aspek yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan arsip.
Norhairi, bersama Hendro Sugiarto sebagai ketua pengawas kelompok B, menyebutkan bahwa beberapa bagian masih perlu memperhatikan tata naskah dinas, pembuatan daftar arsip, dan penyusutan arsip, termasuk pemindahan dan pemusnahan arsip inaktif.
Diarpus Kukar, sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan arsip di daerah, siap memberikan bimbingan dan bantuan kepada OPD terkait pengelolaan arsip yang baik dan sesuai standar.
“Jangan ragu untuk menghubungi kami,” ujar Norhairi.
Audit ini menjadi momen penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di Kukar. Dengan arsip yang terkelola dengan baik, informasi dan dokumen penting dapat diakses dengan mudah dan cepat, sehingga mendukung kelancaran tugas dan fungsi pemerintah daerah.
Acara audit ini ditutup dengan penandatanganan berita acara risalah hasil audit pengawasan internal Tahun 2024 oleh Kabag Sumber Daya Alam Setkab Kukar Muhammad Reza, Kabag Keuangan Aji Hendrete Nadia Noraini, dan Sub Koordinator Dokumentasi Pimpinan Pranata Humas Ahli Muda Hendri Aripianto. Diharapkan dengan adanya audit ini, pengelolaan arsip di Kukar dapat terus ditingkatkan dan menjadi contoh bagi daerah lain. (Yah/ADV/Diskominfo Kukar)