SAMARINDA- Mencegah terjadinya tindak kecurangan pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kota Samarinda saat memasuki musim mudik lebaran 2024.
Unit tindak pidana ekonomi khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Samarinda melakukan pengecekan mesin dispenser dibeberapa SPBU. Sabtu (30/3/2024) pagi tadi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi pelanggaran hukum bagi para pengelola maupun konsumen saat melakukan transaksi di SPBU.
“Jadi kegiatan ini wujud kami sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dalam menjaga kondusifitas di Kota Samarinda, khususnya dalam hal BBM pengguna kendaraan bermotor dan pengelola SPBU di wilayah hukum kami,” ungkapnya
Selama sidak berlangsung, Petugas melakukan pengecekan satu persatu dispenser bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi agar memastikan dan meminimalisir terjadinya kecurangan.
“Dispenser tersebut dibuka untuk menunjukkan secara detail kondisi di dalamnya serta takaran yang sesuai dengan nominal pembelian,” jelasnya
SPBU COCO 61.751.02 di Jalan Slamet Riyadi Kota Samarinda dan SPBU 64.751.19 di Jalan KH Mas Mansyur Sungai Kunjang Kota Samarinda.
Petugas juga mengecek kondisi kelayakan mesin-mesin tersebut dan mendata ketersediaan BBM di masing-masing SPBU.
“Dari hasil sidak yang kami lakukan tersebut, kami tidak menemukan kecurangan atau hal-hal yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat. Mesin cor BBM rata-rata berfungsi baik dan normal,” tegas Kapolresta Samarinda.
Sambung Ary Fadli, pihaknya juga mengimbau para petugas SPBU agar melakukan pengecekan mesin-mesin secara berkala untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terkadi, juga memastikan ketersediaan BBM serta mengantisipasi tindak kecurangan baik oleh operator maupun konsumen. (Ps/Sr)