Samarinda,Saranarepublika.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengambil langkah tegas mengatasi parkir liar dikawasan Jalan Anggi Kecamatan Sungai Kunjang.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban bagi pengendara yang parkir sembarangan di area tersebut. Pada Senin 2 Oktober 2023.
Terpantau 1 unit mobil dilakukan penderkan dan selanjutnya di bawa ke Kantor Dishub Kota Samarinda
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ), Didi Zulyani menyebutkan penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota terhadap persoalan parkir di Kota Samarinda.
Salah satu tujuan dari penertiban parkir ini juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda dari sektor parkir. Dishub Kota Samarinda memberlakukan sistem parkir berlangganan di jalan Anggi Samarinda.
“Berarti pengendara harus membayar biaya parkir per bulan atau per tahun. Pengendara yang tidak memiliki kartu parkir berlangganan akan dikenakan sanksi administratif,” ucapnya
Selain itu, penertiban parkir ini juga bertujuan untuk merelokasi lokasi parkir kendaraan angkutan barang dari jalan Anggi ke Taman Bebaya. Lahan kosong yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota berada di dekat Masjid Darunni’mah sebagai tempat parkir alternatif.
Penertiban parkir ini mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk travel, masyarakat, lurah dan Kecamatan, mereka berharap dengan penertiban ini arus lalu lintas dikawasan Jalan Anggie akan lebih tertib dan lancar. (Ozn/Ps)