Distransnaker Kukar Siaga: Pastikan THR Pekerja Tidak Tertunda

Muhammad Hata, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distransnaker Kukar. (Foto: Yah/redaksi)

KUKAR- Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah proaktif untuk memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja tidak tertunda. Muhammad Hata, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distransnaker Kukar, menekankan kewajiban bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

“THR adalah hak yang tidak dapat diabaikan bagi para pekerja. Kami di Distransnaker Kukar bertekad untuk memastikan bahwa proses pencairan THR berjalan lancar tanpa hambatan,” kata Hatta.

Distransnaker Kukar menegaskan komitmennya untuk memastikan kesiapan dan kepatuhan pengusaha dalam memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka telah menyiapkan posko pengaduan khusus untuk menangani keluhan dari pekerja yang belum menerima tunjangan mereka.

“Posko pengaduan THR kami hadir sebagai wadah untuk membantu para pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR mereka. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” tambah Hatta.

Selain itu, Distransnaker Kukar akan bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan. Mereka akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan terkait pembayaran THR.

“Kami mengimbau kepada semua perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar THR kepada karyawan tepat waktu. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegas Hatta.

Pemberian THR kepada pekerja bukan hanya sekadar kebijakan, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Distransnaker Kukar berkomitmen untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan para pekerja di daerah ini. (Yah/ADV/Diskominfo Kukar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *