SAMARINDA- Tim Elang resesre kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan pada Senin (20/5/2024), dua orang tersangka berinisial BS dan NS berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan KH Samanhudi, eks Jalan Rajawali, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Masyarakat setempat mencurigai bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi ini, tim elang Polsek Samarinda Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan telah melakukan pemantauan didaerah yang dimaksud.
“Lanjut kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan intensif. Pada akhirnya, kami berhasil menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti,” ujar Kompol Tri Satria Firdaus.
Dua tersangka, BS dan NS, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan berupa poketan kecil seberat 0,42 gram serta hp pelaku,” ujar Satria.
Operasi ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda. “Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kami juga sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berguna bagi kami,” tambahnya
Dengan tertangkapnya BS dan NS, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkotika. (Ps/Sr)