Handy Aliansyah Minta Dibebaskan, Sebut Kasus dengan PT Petrotrans Murni Sengketa Bisnis

Febri Ramadhan,Kuasa Hukum Handy Aliansyah. (Foto: Mat/redaksi)

BALIKPAPAN – Terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar, Handy Aliansyah, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (22/6/2026).

Dalam pembelaannya, Handy menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk menipu maupun merugikan PT Petrotrans. Ia menilai persoalan yang dipermasalahkan merupakan sengketa bisnis yang bersifat perdata atau wanprestasi, bukan tindak pidana.

Menurut Handy, kerja sama dengan PT Petrotrans telah berlangsung sejak 2010 dan selama itu pembayaran kewajiban dilakukan secara bertahap. Ia mengaku tetap berupaya menyelesaikan kewajibannya meski kemudian muncul tuntutan nilai kerugian yang jauh melebihi pokok utang.

“Ini adalah hubungan bisnis dan persoalan utang-piutang yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata. Tidak pernah ada niat untuk melakukan penipuan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Handy, Febri Ramadhan, menyebut fakta persidangan menunjukkan hubungan para pihak murni kontraktual. Pihaknya juga menyerahkan ratusan dokumen pembayaran sebagai bukti bahwa transaksi dan pelunasan kewajiban terus berjalan hingga 2023.

Selain itu, tim pembela membantah tudingan adanya pengalihan aset yang masuk dalam sita jaminan. Menurut mereka, aset yang dipersoalkan tidak termasuk objek sita dan hasil penjualannya justru digunakan untuk pembayaran kepada pihak terkait.

Dengan berbagai bukti yang telah diajukan, pihak terdakwa menilai unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi dan meminta majelis hakim membebaskan Handy Aliansyah dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. (Mat/Sam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *