Kapal Wisata Dilarang Tambat di Teras II Samarinda, Dishub Masih Tunggu Keputusan Wali Kota

Kadishub Samarinda, HMT Manalu. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA, SARANAREPUBLIKA.COM – Keberadaan kapal wisata KM Cahaya Nur Muhammad di kawasan Teras II Samarinda menjadi perhatian setelah terungkap bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan yang dilarang untuk aktivitas tambat kapal.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda, HMT Manalu, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kelanjutan perizinan kapal tersebut. Pasalnya, pemilik kapal sebelumnya telah mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota Samarinda.

“Namun pemilik kapal telah bersurat ke Wali Kota terkait perizinan pada Agustus lalu, kondisi kapal sudah rusak,” ujar Manalu saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Menurutnya, hingga saat ini Dishub Kota Samarinda masih menunggu keputusan Wali Kota terkait permohonan tersebut, apakah disetujui atau tidak.

Status Perizinan dan Keselamatan Kapal Jadi Sorotan

Persoalan KM Cahaya Nur Muhammad tidak hanya berkaitan dengan status perizinan, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan kawasan perairan.

Apabila kawasan Teras II memang ditetapkan sebagai lokasi yang dilarang untuk tambat kapal, maka perlu ada kejelasan mengenai dasar penggunaan lokasi tersebut serta langkah penanganan yang harus dilakukan terhadap kapal yang berada di kawasan itu.

Penulis : Pandhu Aryo Wicaksono

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *