KUKAR- Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang merevisi periode kepemimpinan kepala daerah, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menegaskan kembali dedikasinya untuk melayani masyarakat. Meskipun revisi ini membuka kemungkinan perpanjangan masa jabatannya, Bupati Edi memilih untuk tetap fokus pada peningkatan kesejahteraan warga.
Dalam sebuah pernyataan, Bupati Edi berkata, menghormati keputusan MK, namun prioritas saya tidak akan bergeser dari pelayanan kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa keputusan MK tidak akan mengalihkan perhatiannya dari menjalankan program-program yang telah direncanakan.
“Amandemen pasal 201 ayat 7 UU No. 10 Tahun 2016 oleh MK memastikan bahwa kepala daerah terpilih di Pilkada 2020 akan melanjutkan tugas mereka hingga tahun 2024,” ucap Edi Damansyah.
Edi menunjukkan bahwa ia tidak akan terpengaruh oleh perubahan administratif yang terjadi. Perubahan masa jabatan kepala daerah ini telah menjadi topik hangat di kalangan pemerintah daerah di Indonesia.
“Saya akan terus berkomitmen untuk memajukan Kutai Kartanegara, sebutnya.
Namun, Bupati Edi tetap konsisten dalam visinya untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, tanpa terganggu oleh dinamika politik.(Yah/ADV Diskominfo Kukar)