Meresahkan Masyarakat YS Ditangkap Tim Elang karena Kantongi Sabu

Tersangka YS beserta barang bukti sabu. (Foto: Dok Polsek Samarinda Kota/redaksi)

SAMARINDA- Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Mengamankan pria yang diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

YS (34) tak berkutik saat dirinya disergap Tim Elang Reserse Polsek Samarinda Kota, di Jalan Otto Iskandardinata Gang Keluarga Sidodamai Kec. Samarinda Ilir. Pada Rabu (1/5) lalu, saat dilakukan penggeledahan teehadap YS didapati satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,31 Gram Bruto.

Tak sampai disitu, petugas juga mendapati uang tunai Rp 349 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut, juga ditemukan tiga bungkus plastik klip.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya sekelompok pemuda yang diduga kuat bertransaksi narkoba, saat dilakukan pemantauan oleh petugas jika benar informasi tersebut adanya aktivitas pemuda yang mencurigakan.

“Pada saat kita amankan ada 2 orang temanya dengan inisial (A) dan (S) akan tetapi kedua orang tersebut tidak mengetahui kalau YS ada membawa sabu. akhirnya menurut keterangan YS, kedua orang tersebut tidak terlibat dan tetap dijadikan saksi,” ungkap Kompol Satria Jumat (3/5/2024).

Selanjutnya YS dan rekannya di gelandang menuju Mako Polsek Samarinda Kota untuk menggali keterangan lebih dalam lagi.

“Hasil interogasi YS mengakui bahwa semua barang dan peralatan itu miliknya,” ujar Satria

Atas perbuatannya YS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (Ps/Sr)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *