KUKAR- Menyambut bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah mengumumkan penerbitan Surat Edaran (SE) nomor B-358/KESRA/065.11/02/2024. SE ini berisi panduan untuk menjalankan kegiatan sosial dan usaha selama bulan puasa 1445 H/2024 M.
Endang Purwanda, Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Penegakan Peraturan di Satpol PP Kukar, memberikan penjelasan mengenai isi dari SE tersebut, yang memuat aturan-aturan spesifik.
“Selama bulan suci, kami menghimbau agar usaha seperti panti pijat dan tempat karaoke tidak beroperasi,” ucap Endang Rabu (13/3/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa ada beberapa pengecualian untuk jenis usaha hiburan, yang diperkenankan untuk beroperasi pada jam-jam tertentu.
“Untuk fasilitas olahraga, termasuk biliar, mereka boleh buka setelah orang-orang menyelesaikan salat tarawih,” tambahnya.
Endang menegaskan bahwa kebijakan ini hanya diterapkan selama bulan Ramadan dan akan dicabut setelah bulan puasa berakhir.
“Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak, khususnya para pengusaha, agar ketertiban dapat terjaga,” tegas Endang.
SE ini juga menetapkan aturan untuk operasional warung makan selama bulan puasa. “Warung makan dapat beroperasi selama mereka tidak terlihat dari jalanan,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya SE ini, diharapkan dapat menciptakan suasana yang tenang dan menghormati ibadah puasa umat Islam di Kukar selama Ramadan. (Yah/Ps/Adv Diskominfo Kukar)