SAMARINDA- Pelaku buang bayi yang terjadi di kawasan Perumahan Samarinda Hills, Blok E7, RT 26, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada Kamis (22/2) lalu, terungkap.
Pelaku merupakan ibu kandung dari bayi tersebut, perempuan berusia 18 tahun yang kebingungan dan menggangap bayi yang dilahirkannya itu telah meninggal dunia.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli memimpin langsung press release di Mako Polresta Samarinda membeberkan kronologi kejadian dihadapan wartawan.
“Keterangannya masih berubah-berubah, dia (ibu bayi) mengaku telah membuang bayinya, dan kami belum mengetahui siapa ayah dari bayi tersebut,” ungkapnya dalam rilis Senin (26/2/2024).
Sambung Kapolresta Samarinda, jika pihak keluarga perempuan tersebut tidak mengetahui jika selama ini dirinya sedang mengandung.
“Kondisi bayi saat ditemukan dikerumuni semut, diduga dibuang tengah malam, Alhamdulillah saat ini kondisi bayinya sehat,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76B Jo 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (Lex/Ps)