Revisi Perda Miras Masih Bergulir, Pansus:  Evaluasi Ulang

Elnatan Pasambe Ketua Pansus I DPRD Samarinda. (Foto: Ozn/redaksi)

Samarinda,Saranarepublika.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui panitia khusus (pansus) I menggelar rapat terkait revisi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, Penertiban,dan Penjualan Minuman Berakohol di Wilayah Kota Samarinda, bersama Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda. Jumat (11/8/2023).

Ketua Pansus I. Elnatan Pasambe, menerangkan jika rapat yang berlangsung di Lantai I Gedung Rapat Gabungan DPRD Samarinda itu dengan agenda finalisasi revisi Perda 6/2013, namun dikarenakan masih adanya kekurangan terkait perundangan-undangan dan peraturan lainnya yang dianggap perlu, masih tahap evaluasi.

“Ternyata dari Kabag hukum, masih ada yang perlu disesuaikan jadi, harus berkodinasi kembali kepada Disdag dan Dinas perizinan,” ungkapnya.

Elnatan, juga menambahkan.Terkait peredaran miras di kota samarinda, masih banyak jenis miras yang diperjualbelikan di warung warung pinggir jalan secara ilegal.

Dengan demikian DPRD Kota Samarinda,terus berkoordinasi dengan instansi terkait, guna mempercepat proses revisi perda. Penjualan miras di Kota Samarinda dianggap berbenturan terhadap perda 6/2013.

“Kami telah berkomunikasi dan mendorong Pemkot untuk melakukan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali), sembari menunggu revisi Perda,” tambahnya

Terkait peredaran miras di kota Samarinda saat ini, pihaknya menyebut. “Jika bicara aturan, perda yang lama masih berlaku karena belum ada gantinya hingga saat ini. Berati tidak boleh beredar dulu miranya,” bebernya sambil tersenyum. (Ozn/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *