Sebelum Pasang Algaka Diluar Masa Kampanye, Parpol Wajib Miliki Barcode Pajak

Jika tidak, akan ditertibkan Satpol PP Kota Samarinda

Ilustrasi contoh barcode. (Foto: Redaksi SR)

Samarinda,Saranarepublika.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda telah menerapkan penggunaan barcode pajak reklame pada alat peraga kampanye (Algaka) yang terpasang sebelum masa kampanye. Pada Selasa , 8 Agustus 2023 lalu.

Penerapan barcode pajak reklame pada Algaka diluar masa kampanye, berdasarkan peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023 atas perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame. Wajib membayar pajak.

Pelaksana tugas (Plt) Bidang Pajak Reklame Dispenda Kota Samarinda, Abdul Aziz mengatakan jika sementara waktu penerapan barcode pajak reklame hanya di gunakan pada Algaka diluar masa kampanye.

“Jadi kalau sudah masuk masa kampanye, pajak tidak diberlakukan lagi. Sementara untuk barcode hanya pada reklame Algaka saja,” jelas Abdul Aziz kepada Saranarepublika.com saat dihubungi via seluler, pada Rabu 16 Agustus 2023.

Penerapan barcode pajak pada reklame Algaka, jika dinilai efektif. Maka kedepannya pada semua jenis reklame isedentil akan diterapkan hal serupa. “Agar mempermudah teman-teman Satpol PP saat melakukan penertiban, karna bila menggunakan barcode, hanya scan sudah keluar datanya,” ungkap Abdul Aziz.

Penerapan barcode pajak reklame khusus Algaka telah menggunakan aplikasi yang telah terintegrasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya, Diskominfo, Kesbangpol dan Bapenda.

Lanjut Abdul Aziz, sedikit menjelaskan alur penerbitan barcode pajak khusus reklame Algaka, sebagai berikut. “Pihak pemohon (parpol atau bacaleg) yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kesbangpol untuk pemasangan Algaka. Selanjutnya melakukan pengajuan kepada kami (Bapenda), lalu diterbitkan lah surat ketentuan pajak (SKP). Lalu melakukan transaksi pembayaran ke bank yang ditunjuk. Bukti bayar bank tersebut lah yang akan menjadi dasar penerbitan barcode, setelah melakukan penginputan data. Selanjutnya oleh kami ataupun sipemohon bisa mencetak secara mandiri,” penjelasan Abdul Aziz.

Hingga saat ini, diketahui baru satu partai politik (Parpol) yang telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke Bapenda Kota Samarinda terkait barcode pajak reklame Algaka.

Dirinya berharap kepada seluruh parpol baik pengurus maupun bacalegnya dapat segera mendaftarkan sebagai wajib pajak. (Ozn/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *