Balikpapan,Saranarepublika.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,237,1 gram bruto. Pada Senin (13/6/2023) lalu, di Jalan Ampera Kelurahan Rawa Makmur, poros Samarinda-Sanga Sanga, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Berawal dari informasi yang berhasil diperoleh tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Senin (12/6/2023) minggu lalu, selanjutnya tim melakukan pengembangan hingga Selasa (13/6/2023) sekitar Pukul 00.15 Wita dan pelaku berhasil diamankn.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar saat menggelar konfrensi pers di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (22/6/2023) kemarin.
Pihaknya mengamankan HG (41) beserta barang bukti berupa, kantong kresek hitam yang berisikan bungkusan snack warna hitam merek taro net yang berisikan 12 poket sabu seberat 1,2 kilogram, 1 unit handphone merek Oppo A16 warna biru muda dan 1 unit kendaraan R2 jenis Yamaha Jupiter MX warna putih biru dengan nomor polisi KT 4124 LO.
“Barang tersebut tidak terlepas dari jaringan Lapas Samarinda. Dan diduga barang berasal dari daerah Makassar, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di Polresta Samarinda,” ungkapnya
” Hal Ini telah kami laporkan dan di terbitkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor : TAP2943A/O 4.11.3/Enz1/06/2023, tanggal 15 Juni 2023,” tambahnya