1,2 Kilogram Sabu Gagal Beredar, Pelaku dibekuk Polisi

Barang bukti sabu sebanyak 12 poket yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim. (Ist,/redaksi)

Balikpapan,Saranarepublika.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,237,1 gram bruto. Pada Senin (13/6/2023) lalu, di Jalan Ampera Kelurahan Rawa Makmur, poros Samarinda-Sanga Sanga, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Berawal dari informasi yang berhasil diperoleh tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Senin (12/6/2023) minggu lalu, selanjutnya tim melakukan pengembangan hingga Selasa (13/6/2023) sekitar Pukul 00.15 Wita dan pelaku berhasil diamankn.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar saat menggelar konfrensi pers di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (22/6/2023) kemarin.

Pihaknya mengamankan HG (41) beserta barang bukti berupa, kantong  kresek hitam yang berisikan bungkusan snack warna hitam merek taro net yang berisikan 12 poket sabu seberat 1,2 kilogram, 1 unit handphone merek Oppo A16 warna biru muda dan 1 unit kendaraan R2 jenis Yamaha Jupiter MX warna putih biru dengan nomor polisi KT 4124 LO.

“Barang tersebut tidak terlepas dari jaringan Lapas Samarinda. Dan diduga barang berasal dari daerah Makassar, tersangka ini merupakan  residivis dengan kasus yang sama di Polresta Samarinda,” ungkapnya

Atas perbuatannya tersangka HG dijerat dengan  pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

” Hal Ini telah kami laporkan dan di terbitkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor : TAP2943A/O 4.11.3/Enz1/06/2023, tanggal 15 Juni 2023,” tambahnya

Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air. (Nd/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *