951 Lapas Narkotika Dapat Remisi

Kalapas serahkan SK Remisi secara simbolis. (Foto.: PS/redaksi)

Samarinda,Saranarepublika.com- Kepala Lapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda, Hidayat serahkan remisi umum kepada 951 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-78 Republik Indonesia Kamis (17/8/2023).

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan taat mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Narkotika Samarinda,” Ungkap Hidayat

Ia berharap, dengan adanya remisi ini, warga binaan dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjalani sisa masa hukuman dengan penuh tanggung jawab.

Hidayat menjelaskan, remisi umum yang diberikan kepada warga binaan Lapas Narkotika Samarinda berupa pengurangan masa hukuman yang bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

“Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi umum kali ini adalah 951 orang dari total 1.023 orang yang diusulkan. Semua usulan remisi umum kami telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,”Ia menambahkan dari 951 warga binaan yang mendapatkan remisi umum, sebanyak 12 orang di antaranya langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah mendapat remisi. Ucapnya

Kami mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi umum dan langsung bebas. Kami berpesan agar mereka tidak mengulangi kesalahan dan menjauhi narkoba serta menjadi warga negara yang baik dan produktif.

Remisi umum tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat kepada perwakilan warga binaan. (Ozn/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *