KUTAI KARTANEGARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti masih rendahnya angka pelaporan kematian warga. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius pada administrasi kependudukan dan layanan publik.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menjelaskan bahwa ketika kematian tidak segera dilaporkan, warga yang sudah meninggal tetap tercatat sebagai penduduk aktif. Hal itu dapat menimbulkan sejumlah masalah.
“Jika tidak dilaporkan, data kependudukan menjadi tidak valid. Akibatnya bisa memicu daftar pemilih ganda di pemilu atau tunggakan iuran BPJS yang sebenarnya tidak perlu,” terangnya, Selasa (12/8/2025).
Iryanto menegaskan, akurasi data menjadi kunci agar berbagai program pemerintah berjalan tepat sasaran. Jika data tidak diperbarui, alokasi anggaran maupun layanan publik bisa salah sasaran.
“Misalnya bantuan sosial, kalau data penerimanya tidak di-update, bisa jadi ada orang yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai penerima. Ini tentu merugikan masyarakat lain yang lebih berhak,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong peran aktif masyarakat, terutama di tingkat RT dan desa, agar pelaporan peristiwa kematian dilakukan segera. Disdukcapil sendiri telah menyiapkan fasilitas digital melalui program LAMPIT untuk mempercepat proses tersebut.
“Dengan sistem ini, laporan kematian bisa langsung diproses dan akta kematian bisa terbit dalam waktu singkat. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaporan,” ujarnya.
Iryanto menambahkan, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban administrasi kependudukan.
“Pemerintah sudah menyiapkan sarana, tinggal bagaimana warga ikut aktif melaporkan agar data tetap bersih dan transparan,” katanya. (Asu/ADV Diskominfo Kukar)



