Aksi Jambret di Jalan Cempaka Samarinda Kota, Pelaku Warga Kukar

Berjalan Timpang, Asam Urat Naik!

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, saat memimpin press release. (Foto: Ozn/redaksi)

Samarinda, Saranarepublika.com- Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cempaka, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota pada Senin (24/07/2023) sekitar Pukul 12.00 WITA. Berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kota Samarinda. Pelaku berinisial W (36) yang merupakan residivis dengan sejarah pernah dihukum di Lapas Tenggarong pada tahun 2016 atas perkara 303 KUHP tentang Perjudian.

Kejadian bermula saat pelaku, yang merupakan warga Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), berusaha menjambret tas seorang pemotor wanita yang sedang mengandung. Namun, aksinya tersebut gagal karena korban memberikan perlawanan yang membuatnya terkejut. Tarik-menarik pun terjadi, dan akhirnya korban jatuh tersungkur.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat press release di halaman Mako Polresta Samarinda, pada Jumat (28/07/2023).

“Akibat aksinya tersebut, korban secara refleks menahan tas agar tidak dibawa kabur, dan akhirnya terjadi tarik-menarik hingga ketiganya jatuh,” ungkap Eko Budiarto.

Diketahui tersangka juga sempat memperlihatkan senjata tajam (Sajam) jenis badik, kepada korbanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 junto 53 Ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dalam menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan dan berhati-hati saat berkendara, terutama bagi para wanita dan ibu hamil. Peningkatan kewaspadaan diharapkan dapat mencegah aksi-aksi serupa di masa mendatang. (Ozn/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *