Dishub Samarinda Gembosi 8 Mobil yang Parkir Sembarangan di Kawasan RSUD AWS

Salah satu dari 8 mobil yang di gembosi Dishub Samarinda karena parkir sembarangan. (Foto: Dishub Samarinda)

SAMARINDA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus menggelar penegakan disiplin bagi pelanggar rambu parkir.

Kegiatan tersebut digelar dikawasan larangan parkir yang berada di Jalan Palang Merah Kecamatan Samarinda Kota, sedikit 8 unit kendaraan roda 4 ditindak Dishub dengan cara penggembosan ban dan penempelan stiker pelanggaran. Kamis (16/1/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu, melalui sub kordinator bidang parkir, Duri. Menjelaskan jika pihaknya terus berupaya dalam menegakan aturan perparkiran di Kota Samarinda.

“Pagi ini kegiatan kami ada di kawasan RSUD AWS dan depan PMI, ada 8 mobil dan 1 motor yang kami tindak,” ungkap Duri usai melaksanakan kegiatan.

Disinggung terkait, area parkir binaan yang berada tepat di depan RSUD AW Sjahranie Samarinda. Pihaknya menyebut jika di area tersebut hanya dapat digunakan sebagai lahan parkir pada jam tertentu saja.

“Setelah kami lakukan evaluasi dan memanggil para pihak yang memiliki usaha di area tersebut, hanya dapat dilakukan parkir mulai jam 16.00 WITA saja. Jam pagi tidak boleh parkir,” tegasnya.

Ditanya soal retribusi parkir yang dibayar oleh pihaknya pelaku usaha sebelumnya, lanjut Duri akan melakukan evaluasi baru terkait tarif retribusinya.

“Mungkin bisa lebih tinggi dari sebelumnya,” tukasnya. (Frz/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *