HS Hirup Udara Segar, Usai Terima Amnesti Presiden

HS usai menerima surat amnesti presiden dinyatakan bebas hari ini. (Foto: Humas L'Samda)

SAMARINDA – Hari ini, HS melangkah keluar dari gerbang Lapas Kelas IIA Samarinda dengan mata berkaca-kaca. Setelah menjalani masa hukuman dengan catatan baik, ia resmi dibebaskan lewat amnesti Presiden berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025.

“Ini bukan akhir, tapi awal untuk hidup yang lebih baik,” ucapnya singkat.

HS adalah satu dari sejumlah narapidana di Kalimantan Timur yang menerima pengampunan negara. Kepala Lapas Samarinda, Agus Dwirijanto menyebut, keputusan ini diberikan kepada mereka yang benar-benar menunjukkan perubahan sikap.

“Negara memberi kesempatan kedua bagi yang mau berubah. Dan HS telah membuktikannya,” ujar Agus. Sabtu (2/8)

Program amnesti ini tak hanya soal pembebasan, tapi juga tentang harapan. Tentang memberi ruang bagi mereka yang ingin menebus kesalahan dan kembali menjadi bagian dari masyarakat. (Sam/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *