SAMARINDA- Dua kakak beradik di Kota Samarinda harus berhadapan dengan hukum, usai menggasak 34 unit AC Outdoor sepanjang Oktober 2024 hingga Januari 2024 kemarin.
Kedua pelaku hanya membutuhkan waktu kurang lebih 10 menit untuk dapat menggasak AC Outdoor milik korbanya dan daerah-daerah sepi jadi target operasinya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat menggelar press release di Mako Polresta Samarinda, Rabu (5/2/2025).
“Pelaku ini mulai beraksi sekitar Pukul 12 malam, setelah membuka kunci saluran pipa AC dan memutis jalur listrik aksi mereka lancar untuk mendapatkan AC outdoor itu,” jelas Hendri Umar.
Tidak hanya kedua pelaku saja yang diamankan Satreskrim Polresta Samarinda, juga. Penadah barang hasil curian tersebut juga turut diamankan.
“Jadi, setelah mereka curi barang tersebut tidak langsung dijual (ditampung) dulu di indekost mereka. Setelah terkumpul lalu dijual dengan harga Rp 300-400 ribu,” tambahnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku kakak beradik tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun bui.
“Kalau penadahnya kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, semua pelaku kami tahan,” tukasnya. (Frz/Ps)