Maling Kabel LPJU di Samarinda Dibekuk Polisi, Pemkot Rugi Rp 67 Juta

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan Kadishub Samarinda. (Foto: Lex/redaksi)

SAMARINDA- Sempat viral di media sosial (Medsos) beberapa waktu lalu 2 orang terekam camera waega saat melakukan aksi pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) di kawasan Jalan Di Pandjaitan Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Respon cepat jajaran Polsek Sungai Pinang yang berhasil membekuk para pelaku pada Minggu (25/2/2024) kemarin sekitar Pukul 21.00 WITA di kawasan Jalan Belatuk II RT 39 Sungai Pinang, Samarinda.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli daat menggelar press release, Senin (26/2/2024).

“Mereka ini merupakan komplotan karena masih beberapa orang yang belum diamankan,” ungkap Ary Fadli.

Lebih lanjut, target operasi pelaku yakni mencuri kabel-kabel LPJU dan selanjutnya dijual ke pengepul besi tua seharga Rp 100 ribu perkilogramnya.

“Ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya di Jalan Panjaitan, S.Parman, Antasari, Flyover Juanda. modusnya kelompok ini melancarkan aksi dengan menyamar menjadi petugas proyek serta menggunakan rompi,” terangnya.

Dalam perkara pencurian kabel LPJU ini Pemerintah Kota Samarinda, melalui dinas perhubungan (Dishub) mengalami kerugian sekitar Rp 67 juta.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP maksimal hukuman hingga 7 tahun bui.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan hal yang mencurigakan dapat direkam dengan lengkap lalu dilaporkan kepada kami” tutupnya. (Lex/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *