SAMARINDA – Polresta Samarinda menurunkan personelnya ke Parepare untuk mendalami kasus penangkapan kurir sabu seberat 44 kilogram yang dilakukan Polres Parepare di Pelabuhan Nusantara. Tersangka berinisial AA (33) ditangkap saat turun dari KM Aditya yang berangkat dari Samarinda.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan langkah ini penting untuk mengidentifikasi asal barang terlarang tersebut sekaligus mempelajari pola perlintasannya. “Personel kami akan berkoordinasi langsung dengan Polres Parepare dan menggali keterangan dari tersangka,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Meski disebut berangkat dari Samarinda, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah kota ini menjadi jalur utama peredaran narkotika. “Bisa jadi Samarinda hanya menjadi titik transit. Untuk memastikan, kami perlu pendalaman terhadap keterangan tersangka,” tegas Bangkit.
Ia juga mengakui bahwa pengiriman barang lewat jalur sungai maupun laut masih memiliki celah pengawasan. Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat agar sistem pengamanan dapat diperketat di masa mendatang.
“Nantinya hasil pendalaman akan kami laporkan kepada Kapolresta Samarinda. Data yang kami kumpulkan akan bersifat ilmiah dan faktual, lalu menjadi dasar kebijakan Kapolresta untuk menggandeng stakeholder terkait,” jelasnya.
Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memberi kewenangan aparat dalam melakukan pemeriksaan tanpa penggeledahan. Sementara itu, kasus 44 kilogram sabu ini menambah sorotan terhadap jalur laut dan sungai yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika antar daerah. (Sam/Red)



