Samarinda,Saranarepublika.com- Rumah Tua yang terletak di Jalan Pangeran Bendahara Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda merupakan cagar budaya dan dalam waktu dekat akan difungsikan sebagai kantor Kelurahan Tenun.
Diketahui hingga saat ini kantor Kelurahan Tenun masih berstatus kontrak.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat melakukan peninjauan di kawasan Rumah Tua. Rabu (11/10/2023).
Andi Harun menjelaskan jika langkah Pemerintah Kota Samarinda dalam melakukan perencanaan pengalihfungsian Rumah Tua menjadi Kantor Kelurahan.
“Kantor Kelurahan ini menyewa tempat tidak representatif, kita cari-cari tanah, tidak ada walaupun ada membutuhkan setahun dua tahun dulu prosesnya,” kata Andi Harun disela-sela peninjauan.
Ia mengatakan kondisi Rumah Tua ini kosong dan kurang terawat. Oleh sebab itu, Pemkot Samarinda berdiskusi dengan warga setempat hingga akhirnya bersepakat cagar budaya Rumah Tua sekaligus dijadikan kantor kelurahan tanpa menghilangkan fungsinya asalnya.
“Dengan adanya kantor kelurahan ini akan dapat membantu mempromosikan, memelihara, dan merawat bangunan budaya ini agar menjadi daya tarik. Nantinya gazebo difungsikan sebagai tempat tunggu,” ujarnya
Usai melihat kondisi Rumah Tua, Andi Harun meminta agar segera dilakukan rehabilitasi dan memperbaiki sirkulasi udara serta lantai agar indah dilihat.
Lebih lanjut, Andi Harun mengatakan Kelurahan Tenun akan ditransformasi menjadi Kelurahan Digital di tahun mendatang.
“Rumah tua ini tinggal pemasangan AC, anggaran ada di Kecamatan, insyaallah minggu depan pemasangan agar awal bulan bisa dioperasikan,” tandasnya. (Lex/Ps)