BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memahami dan taat membayar pajak daerah saat menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Balikpapan Timur, Senin (25/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sigit menekankan bahwa pajak merupakan fondasi utama pembangunan daerah. Menurutnya, setiap kontribusi masyarakat melalui pajak akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Ia menilai pemahaman masyarakat terhadap regulasi perpajakan harus terus diperkuat agar tercipta kesadaran kolektif bahwa pembangunan daerah tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat. Sosialisasi ini, kata dia, menjadi ruang edukasi sekaligus sarana dialog agar masyarakat memahami peran strategis pajak dalam mendorong kemajuan Kalimantan Timur.
Ia juga menegaskan DPRD memiliki peran strategis melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk memastikan regulasi perpajakan berjalan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sigit menyebut kekuatan fiskal Kalimantan Timur yang terus meningkat harus diimbangi dengan kesadaran kolektif masyarakat dalam mendukung pembangunan melalui kepatuhan pajak.
“Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam membangun Kalimantan Timur,” tegasnya. (Mat/ADV DPRD Kaltim)



