Samarinda,Saranarepulika.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda Bidang Penataan Ruang. Melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan yang tidak mengantongi izin. Di Jalan Pemuda III Blok D, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (1/9/2023).
Hendry, Kordinator Lapangan (Korlap) Penata Ruang dan Pengawasan Bangunan PUPR Samarinda, mengatakan jika hari ini pihaknya menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya proyek pembangunan yang menghalangi jarak pandang pengendara diarea tesebut.
“Bangunan ini melanggar sempadan jalan, dari sisi depan 5 meter dan dari sisi kiri 3,5 meter rencana pembangunan 2 lantai ini untuk mess karyawan,” ungkap Hendry.
Proyek bangunan tersebut tidak sesuai sketsa dan telah melanggar aturan, karena mendirikan pagar diatas parit.
“Kami minta pihak pengawas atau pemilik membongkar pagar seng tersebut,” ujarnya.
Tindakan selanjutnya yakni penyegelan dan tidak boleh beraktivitas sementara waktu dilokasi tersebut, serta memberikan surat panggilan secara bersurat.
“Untuk diurus dulu perizinannya dan melengkapi surat-surat ke kantor,” kata Hendry.
Pihaknya mengimbau untuk segera mengurus administrasi surat menyurat setelah itu, silahkan melanjutkan kegiatan proyek pembangunan ini. (Ozn/Ps)