SAMARINDA- Tim Elang Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian disertai kekerasan seksual. Pelaku ditangkap pada Kamis (6/6/2024) kemarin.
Korban dalam kejadian ini adalah seorang gadis disabilitas yang sehari-hari berjualan gantungan kunci keliling. Pelaku diketahui memanfaatkan situasi dengan mengiming-imingi korban untuk membelikan aksesoris berupa manik-manik. Namun, iming-iming tersebut berujung pada tindakan kekerasan seksual yang terjadi pada Jumat (31/5/2024) lalu di sebuah gedung kosong di Kawasan Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku mengaku baru mengenal korbanya, usai dilecehkan handphone milik korban dikuasi (dicuri) pelaku dan korban ditinggal begitu saja,” jelas Kompol Satria saat dikonfirmasi Jum’at (7/6/2024).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan maksimal hukuman 7 tahun bui. (Ps/Sr)