TPP ke 32 PERHAPI di Samarinda, Andi Harun: Tata Kelola Pertambangan Harus Diperhatikan Lagi

Wali Kota Samarinda Andy Harun, usai menghadiri acara TTP PERHAPI. (Foto: Ozn/redaksi)

Samarinda,Saranarepublika.com- Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), PERHAPI adalah suatu organisasi yang merupakan wadah berhimpunnya para ahli pertambangan di Indonesia, baik akademisi maupun praktisi yang tersebar di berbagai instansi pemerintah, instansi pendidikan dan dunia usaha.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa PERHAPI selalu berkontribusi memberikan sumbangasih kepada pemerintah, yang memberi manfaat bagi pemerintah maupun pengusaha di Indonesia.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri acara Temu Profesi Tahunan (TPP) Ke 32 PERHAPI. Bertempat di Hotel Mercure Samarinda. Pada Rabu (20/9/2023).

“Kegiatan ini kiranya dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat Indonesia khusunya warga Kaltim, seperti yang kita ketahui potensi emas hitam yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Timur menjadi komoditi menggiurkan bagi banyak kalangan,” ucapnya

Hingga saat ini kegiatan pertambangan batu bara di Provinsi Kalimantan Timur masih terus berlangsung, karena komoditi ini menjanjikan keuntungan besar bagi perusahaan yang mendapatkan izin pertambangan.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari kedepan, dimulai dari hari ini hingga 23 September 2023 mendatang. Tentu banyak hal yang dipercincangkan disini terutama bagi industri pertambangan dan sumber daya alam Indonesia.

Saat ini Pemerintah pusat telah menertibkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang reklamasi pasca tambang keputusan dan peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018 Tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia mengatakan pada acara tersebut pihaknya hanya datang untuk memberikan sambutan kepada para peserta acara TPP. “Saya sangat apresiasi atas kegiatan ini, selamat datang dan sukses untuk teman-teman PERHAPI,” tandasnya (Ozn/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *