Video Seks Beredar, Mahasiswa di Samarinda Ditangkap Tim Elang

Lingkaran merah pelaku persetubuhan yang diamankan Tim Elang Reskrim Polsek Samarinda Kota. (Foto: Tim Elang/redaksi)

SAMARINDA- Seorang Mahasiswa berinisial ABS (21) di Samarinda melakukan aksi persetubuhan, korbannya anak dibawah umur, gadis belia berusia 16 tahun itu disetubuhi di komplek dekat rumahnya. Kasus tersebut terkuak bermula ketika video adegan dewasa bersama korban sampai ke ibu korban.

Dikatakan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, aksi persetubuhan itu dilakukan pelaku pada Senin (29/3/2024) lalu di dekat rumah korban di kawasan Sambutan Samarinda.

Namun, tindakan tersebut, baru terungkap pada 19 Mei 2024. Setelah vidio adegan dewasa itu sampai ke orang tuanya.

“Berdasarkan keterangan korban dan pengakuan tersangka ABS, serta dilakukan visum kepada korban, benar bahwa telah terjadi kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban,” ujar Satria

Mendengar pengakuan korban, orang tua korban terkejut, hingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Pelapor juga sempat mendapati video atas kejadian yg dilakukan oleh tersangka pada korban (anaknya), setelah itu pelapor menanyakan pada korban bahwa benar dirinya telah disetubuhi oleh tersangka,” tambah

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya itu. Atas perbuatannya tersebut, korban dikenakan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku merupakan mahasiswa yang tinggal masih satu kecamatan dengan korban,”

Disinggung terkait kedekatan korban dengan pelaku, pihaknya menyebut jika pelaku baru dikenal korban. (Kr/Sr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *