Samarinda,Saranarepublika.com- Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi menyerahkan surat keputusan (SK) remisi umum bagi para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda. Pada Rabu, 15 Agustus 2023.
Kegiatan penyerahan Surat Keputusan remisi umum tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, serta para pejabat lainnya.
“Pemberian remisi ini agenda tahunan pemerintah pusat kepada warga binaan dan saya kira ini adalah penghargaan kepada warga binaan yang taat aturan dan disiplin sehingga mereka layak untuk mendapatkan hal tersebut,” ungkap Hadi mulyadi
Hadi Mulyadi menyampaikan, jika ada 683 narapidana di Lapas Kelas II A samarinda yang mendapatkan remisi. Terdiri atas RU 1: 657 narapidana, RU 2: 26 narapidana, dan ada delapan narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas.
Lanjut Hadi, juga menekankan kepada warga binaan yang telah bebas agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan dapat menerapkan keterampilan yang telah diterima selama menjalani masa hukuman, agar bermanfaat saat kembali menjadi masyarakat.
“Jadi kalau sudah bebas, bekal dari sini (keterampilan) dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat yang lebih berguna bagi dirinya dan keluarga,” ujarnya
Tak hanya menyerahkan SK remisi saja, Wakil Gubernur Kaltim itu juga menyempatkan diri untuk melihat langsung aktivitas warga binaan membuat karya tangan yang memiliki nilai jual.
“Patut kita apresiasi para narapidana disini karena dengan pembekalan dan pembinaan dari Lapas mereka mampu mengasah kemampuan dirinya untuk berkreasi dan menghasilkan sebuah karya,” serunya.
Hadi Mulyadi juga, dihadiahi sebuah lukisan karya tangan narapidana dan menyempatkan diri untuk berfose kepada narapidana pemilik karya tangan tersebut. (Ozn/Ps)