DPMD Kukar Perkuat Pengakuan Masyarakat Adat Desa Kadang Ipil

FGD yang digelar DPMD Kukar. (Foto: Asu/Redaksi)

Kutai Kartanegara- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk mendorong pengakuan masyarakat adat Kedang Ipil sebagai salah satu desa tertua di wilayah Kukar.

Percepatan pengakuan masyarakat adat ini dianggap penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam penerapan hukum adat di kecamatan kota Bangun Darat.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Kaltim di Hotel Grand Fatma Tenggarong pada Jumat (28/2/2025) kemarin. Camat kota Bangun Darar Zulkifli menjelaskan bahwa masyarakat Adat Kedang Ipil ini telah menyelesaikan semua dokumen pendukung pengakuan sejak 2023 lalu.

Dengan dokumen-dokumen yang telah dilengkapi ini, membuat Pemerintah Daerah bergerak cepat untuk melakukan pendampingan terhadap proses pengakuan masyarakat adat Kedang Ipi.

Adapun pendampingan yang dilakukan yakni pemetaan wilayah adat hingga penyusunan studi etnografi dan struktur adat.

“Kita ingin masyarakat adat mendapat pengakuan resmi agar wilayah dan tradisi masyarakat adat Kedang Ipil terlindungi,”katanya.

Menurut Zulkifli, pengakuan masyarakat adat ini penting untuk memberikan perlindungan hukum dan bentuk kehormatan terhadap tradisi dan budaya yang ada di desa tersebut yang menjadi warisan turun-temurun.

“Kita di daerah tentu tidak tinggal diam, semua proses kita kawal dan pastikan semua persyaratan bisa segara terpenuhi,” ucapnya

Sementara, Sekretaris DPMPD Kukar Yusran Darma yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa DPMD juga berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan stakeholder terkait dalam proses penerbitan SK pengajuan ini.

“Dari hasil evaluasi ada beberapa hal yang perlu dipastikan, khusunya menyangkut keterlibatan tiga kementerian dalam dokumen SK,”ucapnya.

Yusran menyampaikan beberapa kendala yang sering ditemui yakni terkait kelengkapan regulasi yang membutuhkan arah dari tingkat kementerian.

“Kami dari DPMPD terus memantau dan menunggu arahan lebih lanjut,”jelasnya.

Dengan terbitnya SK pengakuan masyarakat adat Kedang Ipil ini tentunya memperkuat perlindungan kepada masyarakat desa setempat.

”Kami ingin masyarakat adat di desa Kukar termasuk Kedang Ipil merasa didukung dan dilindungi. Ini bentuk tanggung jawab kami menjaga warisan budaya dan hak adat yang ada di wilayah kita,” pungkasnya. (Asu/ADV Diskominfo Kukar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *