KUTAI KARTANEGARA- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim meminta agar puluhan hektar lahan warga yang saat ini dipegang PTPN XIII di kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara untuk segera dikembalikan kepada rakyat.
Menurut Baharudin Demu hak guna usaha (HGU) pilih PTPN XIII di kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara telah berakhir sejak 2020 lalu.
Meskipun HGU telah berakhir namun lahan tersebut belum juga dikembalikan kepada rakyat dan masih diklaim sebagai milik perusahaan.
“HGU itu sudah mati sejak 2020 lalu,” katanya, Kamis 10 Juli 2025 di Gedung E DPRD Kaltim.
Menurut Baharudin apabila HGU tersebut telah mati, maka lahan tersebut harus dikembalikan ke rakyat.
“Jangan biarkan rakyat kita menangis,” tegasnya.
Lebih lanjut Baharudin menjelaskan, sedari awal pembangunan bendungan Marangkayu pada tahun 2007 saat dia menjabat sebagai Kepala Desa Buntal. Proses ganti rugi berjalan lancar. Di mana pembayaran ganti rugi pertama sudah dilakukan senilai Rp3,8 miliar.
Namun tiba-tiba di tahun 2017, PTPN XIII mengklaim sebagai lahan yang masuk dalam HGU mereka. Namun Baharudin menepis bahwa selama dia menjadi kepala desa tidak ada pernah pemberitahuan soal keberadaan HGU tersebut.
“Kami tidak pernah ada laporan padahal lahan itu digarap rakyat sejak tahun 1960-1970,”ucapnya.
Akibat klaim tersebut, dana ganti rugi senilai Rp39 miliar yang seharusnya dibayarkan ke warga malah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
Baru menyoroti sikap PTPN XIII dinilai tidak memiliki tiket baik untuk menyelesaikan persoalan.
lebih parahnya saat ini bendungan tersebut telah merendam banyak rumah warga. Berdasarkan laporan ke Baharudin Demi, bahwa beberapa rumah warga saat ini hanya tersisa atap. Kemudian warga setempat sekarang melakukan mobilisasi menggunakan perahu jika ingin ke kebun.
“Kita sudah laporkan ke DPD RI dapil Kaltim, jangan biarkan rakyat kita menunggu terus. Tolong kembalikan lahan rakyat,”pungkasnya. (Asu/ADV*)



